Ancaman Militerisasi Sipil dan Konflik Horizontal: Menelisik Problematika Hukum UU PSDN

  • Beranda
  • Berita
  • Ancaman Militerisasi Sipil dan Konflik Horizontal: Menelisik Problematika Hukum UU PSDN
| yuni afifah |

Humas (26/4/2022) | Human Rights Law Studies (HRLS) UNAIR menggelar focus group discussion (FGD) untuk menelaah kritis UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Penggelaran FGD ini diperuntukkan untuk mengawal gugatan uji materiil legislasi tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Pemantik pertama adalah Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, salah satu pengaju gugatan. Ia mengulas substansi gugatan tersebut yang terbagi atas tiga poin. Pertama, adalah pengaturan mengenai Komando Cadangan (Komcad) yang dapat dikerahkan untuk ancaman “non-militer dan hibrida.” Eksistensi Komcad disini adalah sumber daya nasional yang dikerahkan untuk memperkuat tentara. Ancaman non-militer ini merupakan ancaman dalam negeri, yang beberapa wujudnya adalah seperti terorisme dan komunisme. Andi mengatakan bahwa penerjunan elemen militer ke ancaman dalam negeri dapat memunculkan berbagai bentuk konflik horizontal.

“Poin kedua adalah bisa dikuasainya akses Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Buatan (SDB) dengan sepihak oleh Komcad. Selama ditetapkan oleh Kemenhan RI, maka Komcad dapat langsung menguasai suatu lahan atau bangunan. Potensi konflik agraria dan relokasi paksa disini amatlah rentan. Poin ketiga adalah anggota Komcad tidak diberikan conscientious objection. Hal ini berarti bahwa mereka tidak dapat menolak perintah untuk terlibat dalam aktivitas perang dengan alasan nurani, dan bahkan dapat dipidana,” paparnya.

Direktur LBH Surabaya Abd. Wachib Habibullah menekankan bahwa substansi UU PSDN merupakan manifestasi dari upaya militerisasi sipil. Pemantik kedua FGD tersebut mengatakan bahwa hal tersebut merupakan regresi, karena upaya tersebut marak dilakukan saat era Orde Baru.

“Pemberlakuan hukum militer pada anggota Komcad juga pasti akan semakin membatasi akuntabilitas terkait wewenang penguasaan SDA dan SDB. Padahal, terjadinya konflik agraria disitu sangat tinggi. Hukum militer itu sangat tertutup, dan penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan militer itu susah sekali,” ujar lektor Universitas Trunojoyo itu.

Pemantik ketiga adalah Pakar HTN UNAIR Haidar Adam. Dalam pemaparannya, ia berusaha menerka arah putusan MK dari pengajuan gugatan UU PSDN tersebut. Ia mengatakan bahwa MK akan memandang bahwa UU PSDN ini memiliki nesesitas, dan hal tersebut diamplifikasi oleh perspektif nasionalitas (cultural relativism) dalam pemenuhan HAM yang dimiliki MK.

“Kemungkinan gugatan tersebut akan ditolak. MK akan berdalih bahwa kebijakan UU PSDN terikat dengan asas presumptio iustae causa. Hal ini berarti bahwa seluruh keputusan tata usaha negara harus dianggap benar menurut hukum sampai dibuktikan sebaliknya. MK juga akan memperkenalkan konsep open legal policy, dimana suatu norma UU tidak bertentangan dengan konstitusi, tetapi menjadi wewenang DPR/Pemerintah untuk menyempurnakan. Dengan kata lain, MK lepas tangan dari wewenang pembatalannya,” tekan Direktur UKBH FH UNAIR itu.

Penulis: Pradnya Wicaksana

Accredited by:
BAN PT FIBAA Logo AUN-QA

Member of:
 ASIAN LAW INSTITUTE International Association of Law School BKS-FH Asean University Network

Sustainable Development Goals MBKM kampus Merdeka
monash blue mulia
Jean Monnet Modules
.

Let's connect with Us!

Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Jl.Dharmawangsa Dalam Selatan Surabaya 60286
Telp: +6231-5023151 Fax: +6231-5020454
e-mail: humas@fh.unair.ac.id

© Copyright. FH UNAIR. All Rights Reserved.

To Top